Adapun jumlah napi/anak didik pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin 857 WBP, Lapas Kelas IIB Sekayu 761 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP),
Kemudian, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Menurut Ilham, pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Ilham.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan hingga pertengahan April 2023 tercatat 16.058 dengan jumlah narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian 6.605 orang," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.[mga]