SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Muara Enim - Momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk menegaskan tajinya dalam pemberantasan korupsi. Di tengah suasana peringatan, Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar membeberkan sederet capaian mencolok dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus rasuah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Rudi tak hanya mengungkap pencapaian institusinya, namun juga menandai detik-detik terakhir masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejari Muara Enim. Ia akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Gorontalo. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers berlangsung di Aula Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga:
Gerak Cepat Satreskrim Polres Muara Enim Bekuk Dua Tersangka Pengeroyokan Berujung Penusukan
Namun sebelum berpamitan, Rudi meninggalkan jejak. Ia mengungkap sedikitnya enam perkara tindak pidana korupsi strategis yang tengah dan telah ditangani timnya. Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam membongkar penyimpangan dana publik, tanpa pandang bulu.
"Kami tidak sedang bermain-main. Semua kasus ini kami proses dengan serius, transparan, dan berdasar pada alat bukti yang kuat,” tegas Rudi.
Adapun enam kasus korupsi yang disorot antara lain, dugaan Tipikor PD SPME** terkait penyertaan modal ke PT Satu Cita Mulia tahun 2021. Kasus ini telah memasuki tahap vonis di pengadilan. Kemudian penyimpangan APBDes Desa Petanang tahun 2018–2023 yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Proyek pembangunan siring Jalan Bukit–Muara Danau tahun anggaran 2023, yang masih dalam proses penyidikan tahap awal. Penyalahgunaan dana hibah PMI Muara Enim** tahun 2022–2024. Kejari masih menunggu hasil audit investigatif dari BPKP. Dana hibah Rp8,5 miliar ke KONI Muara Enim (2023) yang saat ini sedang memasuki tahap pengembangan penyidikan, termasuk telah dilakukan penggeledahan terhadap Kantor Dispora dan KONI. Perkara korupsi APBDes Desa Petanang lainnya dengan tersangka Bendahara Desa, yang telah ditetapkan sejak Februari 2025 dan kini menunggu vonis majelis hakim.
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Karangraja: Dari Dapur Ibu Rumah Tangga Menuju Industri Rumahan Berkelas
“Kita terus menguatkan alat bukti, dan jika hasil audit keluar, tersangkanya segera kita umumkan ke publik,” tegasnya lagi.
Tak hanya dari seksi tindak pidana khusus (pidsus), kinerja impresif juga datang dari seksi perdata dan tata usaha negara (datun) serta pidana umum (pidum). Dalam kurun satu tahun terakhir, Kejari Muara Enim berhasil menyelesaikan tiga perkara melalui skema Restorative Justice, serta memulihkan kerugian negara senilai Rp5 miliar, berdasarkan temuan BPK.
Rudi Iskandar, yang dikenal tegas namun humanis, menyampaikan harapan agar penerusnya dapat menjaga bahkan melampaui capaian tersebut.