SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim - Sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Septa Armansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (27/1/2026) pukul 15.00 WIB, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai semakin memperjelas duduk perkara. Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa Septa bukanlah pelaku pencurian sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Cabang Kabupaten Muara Enim menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi kunci dan dua saksi tambahan.
Baca Juga:
ORADO Muara Enim Sosialisasikan Domino sebagai Olahraga Prestasi
Kuasa hukum Septa, Bahreinsyah, S.H., menjelaskan bahwa saksi kunci bernama Arif Irawan merupakan terdakwa dalam perkara pencurian lain sekaligus orang yang mengakui dirinya sebagai pelaku sebenarnya dalam perkara yang menjerat Septa.
“Saksi kunci Arif Irawan secara tegas mengakui bahwa dialah pelaku pencurian motor Yamaha NMax warna putih tersebut. Sedangkan dua saksi lainnya menjelaskan posisi Septa yang dalam dakwaan jaksa seolah-olah bersama-sama mengendarai motor, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Bahreinsyah didampingi Elvandes HM, S.H. dan Farizal Hidayat, S.H. kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Selain menghadirkan saksi, tim penasihat hukum juga menyerahkan alat bukti baru berupa flashdisk yang berisi rekaman video pengakuan Arif Irawan sebagai pelaku sebenarnya, serta rekaman CCTV saat peristiwa pencurian terjadi. Tak hanya itu, pihak pembela turut menyerahkan surat pernyataan tertulis dari Arif Irawan yang menyatakan tidak mengenal Septa dan menegaskan bahwa Septa tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
IPM Muara Enim 2025 Naik 0,67 Poin, Kualitas SDM Kian Menguat
“Dalam persidangan terungkap dengan sangat jelas bahwa yang mencuri motor Yamaha NMax putih di Kelurahan Pasar II adalah saksi Arif Irawan. Dia juga mengakui bahwa sosok dalam video CCTV adalah dirinya, bukan saudara Septa, karena Septa sama sekali tidak berada di lokasi kejadian,” beber Bahreinsyah.
Ia menambahkan, saksi Arif menjelaskan secara rinci kronologi pencurian, mulai dari mengambil motor, bertukar posisi dengan rekannya, hingga menyembunyikan dan menjual kendaraan tersebut. Menurut Bahreinsyah, rangkaian keterangan itu semakin menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Septa keliru dan seharusnya batal demi hukum.
“Siapa pelaku sesungguhnya sudah terang benderang di persidangan. Kami yakin dakwaan jaksa tidak terbukti. Namun tentu saja kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegasnya.