Penasihat hukum lainnya, Elvandes HM, S.H., berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Septa dari seluruh dakwaan agar nama baik terdakwa dapat dipulihkan. Sementara itu, Farizal Hidayat, S.H. menegaskan keyakinan tim pembela dengan prinsip hukum bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 29 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
Lautan Jemaah Padati Lapangan Merdeka, UAS Isi Tausiyah Nuzulul Qur’an di Muara Enim
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)