SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali teruji. Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ditambah kesepakatan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna VIII DPRD, Kamis (14/8/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Deddy Arianto, di Gedung DPRD Muara Enim.
Persetujuan itu dituangkan lewat penandatanganan bersama Ketua DPRD dan Bupati Muara Enim, H. Edison., usai mendengarkan laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Hj. Heni Pertiwi Edison. Bupati Edison mengapresiasi kerja sama dan komitmen DPRD dalam membahas setiap pasal dan substansi Raperda.
“Saran, masukan, dan catatan dari Pansus akan menjadi perhatian kami di eksekutif dan segera ditindaklanjuti. Kita berharap Raperda yang sudah disetujui ini menjadi landasan kuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik demi mewujudkan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan atau MEMBARA,” tegas Edison.
Enam Raperda yang disahkan antara lain:
Baca Juga:
DPRD - Pemkot Depok Bahas Lima Raperda, Supian Suri: Bukan Produk Hukum Semata
1. Perubahan bentuk hukum PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.
2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).
3. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda).