SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali teruji. Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ditambah kesepakatan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna VIII DPRD, Kamis (14/8/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Deddy Arianto, di Gedung DPRD Muara Enim.
Persetujuan itu dituangkan lewat penandatanganan bersama Ketua DPRD dan Bupati Muara Enim, H. Edison., usai mendengarkan laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Hj. Heni Pertiwi Edison. Bupati Edison mengapresiasi kerja sama dan komitmen DPRD dalam membahas setiap pasal dan substansi Raperda.
“Saran, masukan, dan catatan dari Pansus akan menjadi perhatian kami di eksekutif dan segera ditindaklanjuti. Kita berharap Raperda yang sudah disetujui ini menjadi landasan kuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik demi mewujudkan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan atau MEMBARA,” tegas Edison.
Enam Raperda yang disahkan antara lain:
Baca Juga:
DPRD - Pemkot Depok Bahas Lima Raperda, Supian Suri: Bukan Produk Hukum Semata
1. Perubahan bentuk hukum PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.
2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).
3. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda).
4. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.
6. Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi Masyarakat.
Selain itu, pembahasan substansi RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045 juga disepakati sebagai arah kebijakan tata ruang jangka panjang.
Bupati Edison menegaskan, kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemkab adalah modal utama mempercepat program pembangunan daerah.
“Kita ingin setiap kebijakan yang lahir bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tapi benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Muara Enim optimistis dapat melangkah lebih mantap dalam mewujudkan visi MEMBARA yang mengedepankan otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah.
(Redaktur : Hendrik Isnaini R)