4. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
6. Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi Masyarakat.
Selain itu, pembahasan substansi RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045 juga disepakati sebagai arah kebijakan tata ruang jangka panjang.
Bupati Edison menegaskan, kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemkab adalah modal utama mempercepat program pembangunan daerah.
Baca Juga:
DPRD - Pemkot Depok Bahas Lima Raperda, Supian Suri: Bukan Produk Hukum Semata
“Kita ingin setiap kebijakan yang lahir bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tapi benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Muara Enim optimistis dapat melangkah lebih mantap dalam mewujudkan visi MEMBARA yang mengedepankan otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah.
(Redaktur : Hendrik Isnaini R)