WahanaNews - Sumsel | Sebanyak 48 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) itu yakni 46 WBP dewasa dan dua orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan, bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya penerima remisi khusus, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui sambungan telepon dan menerima kunjungan keluarga dengan prokes, katanya.
Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujarnya, dikutip Senin (24/4/2023).
Dia menjelaskan, pada momentum Lebaran 2023 ini pihaknya mengusulkan 9.586 orang narapidana dan Andikpas untuk mendapat remisi khusus (RK) keagamaan.
Perincian penerima remisi itu 9.508 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Adapun jumlah napi/anak didik pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin 857 WBP, Lapas Kelas IIB Sekayu 761 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP),
Kemudian, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.
Menurut Ilham, pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Ilham.
"Mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan hingga pertengahan April 2023 tercatat 16.058 dengan jumlah narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian 6.605 orang," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.[mga]