SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Muara Enim sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum.
Dari total perkara yang dimusnahkan, sebanyak 36 perkara merupakan kasus narkotika, menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja 221,28 gram, serta 43 butir ekstasi.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Terima Rp124 Juta Uang Pengganti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023
Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026. Seluruh barang bukti berasal dari putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga Mahkamah Agung RI yang telah inkracht pada periode September 2025 hingga Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto, serta dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Muara Enim, mulai dari Kepala Seksi Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Sejumlah unsur eksternal turut menyaksikan proses pemusnahan, di antaranya Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Erlangga, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres Muara Enim, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Rutan Salemba, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi
Selain perkara narkotika, Kejari Muara Enim juga memusnahkan 24 perkara tindak pidana umum lainnya, terdiri dari 5 perkara terkait senjata api dan senjata tajam, serta 19 perkara dengan berbagai jenis barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia kemudian diblender. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan melalui pembakaran dan pemotongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam melaksanakan amar putusan pengadilan. “Barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.