SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (11/8/2026). Rapat menyetujui pemberhentian secara hormat dua komisaris karena telah menyelesaikan masa jabatan selama dua periode.
Dua komisaris yang diberhentikan adalah Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri. RUPSLB berlangsung di Kantor Pusat BPR Muara Enim dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Andi Hartono.
Baca Juga:
Telkomsel Segarkan Jajaran Pengurus, Fokus Perkuat 5G, AI, dan Layanan Digital
Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi berakhirnya masa jabatan kedua komisaris yang telah menjalani dua periode.
“Sudah dua periode. Kita harus mencabut keputusan RUPS terdahulu dan tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,” kata Zaman.
Dengan keputusan RUPSLB tersebut, terdapat dua posisi komisaris yang kosong. Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham selanjutnya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari calon komisaris baru.
Baca Juga:
Profil Menhub Dudy Purwagandhi, Eks Komisaris PT PLN
Menurut Zaman, proses seleksi akan dilaksanakan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPR Muara Enim akan mendukung kebutuhan anggaran proses seleksi tersebut.
“Mekanismenya hampir sama dengan seleksi direksi,” ujarnya.
Zaman menargetkan proses seleksi dapat berlangsung maksimal dua bulan. Pemerintah daerah saat ini masih menyiapkan surat keputusan pembentukan pansel, termasuk susunan ketua, anggota, serta tahapan seleksi.