SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (11/8/2026). Rapat menyetujui pemberhentian secara hormat dua komisaris karena telah menyelesaikan masa jabatan selama dua periode.
Dua komisaris yang diberhentikan adalah Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri. RUPSLB berlangsung di Kantor Pusat BPR Muara Enim dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj. Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Andi Hartono.
Baca Juga:
Telkomsel Segarkan Jajaran Pengurus, Fokus Perkuat 5G, AI, dan Layanan Digital
Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi berakhirnya masa jabatan kedua komisaris yang telah menjalani dua periode.
“Sudah dua periode. Kita harus mencabut keputusan RUPS terdahulu dan tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,” kata Zaman.
Dengan keputusan RUPSLB tersebut, terdapat dua posisi komisaris yang kosong. Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham selanjutnya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari calon komisaris baru.
Baca Juga:
Profil Menhub Dudy Purwagandhi, Eks Komisaris PT PLN
Menurut Zaman, proses seleksi akan dilaksanakan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPR Muara Enim akan mendukung kebutuhan anggaran proses seleksi tersebut.
“Mekanismenya hampir sama dengan seleksi direksi,” ujarnya.
Zaman menargetkan proses seleksi dapat berlangsung maksimal dua bulan. Pemerintah daerah saat ini masih menyiapkan surat keputusan pembentukan pansel, termasuk susunan ketua, anggota, serta tahapan seleksi.
Selama posisi komisaris belum terisi, fungsi pengawasan BPR untuk sementara berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pemegang saham hingga komisaris definitif ditetapkan.
Proses pengisian jabatan komisaris juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon yang dinyatakan lulus seleksi pemerintah daerah selanjutnya wajib mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) sesuai ketentuan regulator.
“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Hasilnya kemudian diserahkan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu dilakukan RUPS untuk penetapan komisaris,” jelas Zaman.
Ia mengatakan proses pergantian komisaris dilakukan untuk memastikan struktur tata kelola BPR tetap memenuhi ketentuan regulator dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan komisaris dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan. Namun, setelah masa jabatan mencapai dua periode, pengisian kembali harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Adapun calon komisaris BPR Muara Enim nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya batas usia maksimal 60 tahun, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki kompetensi dan integritas, serta tidak mempunyai persoalan kredit macet maupun catatan pelanggaran.
Calon komisaris juga tidak diperbolehkan merangkap dalam kegiatan politik, termasuk menjadi pengurus partai politik.
Zaman menegaskan, seluruh tahapan pengisian komisaris akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pengawasan, tata kelola, serta keberlanjutan operasional BPR Muara Enim sebagai salah satu badan usaha milik daerah.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)