SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Kasus penganiayaan menggunakan botol pecah di Jalan Trip Yunus, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi kurang dari 1x24 jam.
Ironisnya, terduga pelaku dalam perkara tersebut diketahui masih berusia 15 tahun dan masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
Siap Ditindak Tegas! Polres Pagar Alam Bidik Knalpot Brong, Balap Liar dan Pengendara Ugal-Ugalan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang pria berusia 35 tahun, mengalami luka robek di bagian bawah dagu sebelah kanan setelah diduga diserang menggunakan botol yang telah pecah.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu M Dea Fajrul Falah, didampingi Kasi Humas AKP Yohan Wiranata, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Pagar Alam Utara sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara. Kurang dari 1x24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Dea.
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Lantik AKBP Adam Purbantoro, Ini Rekam Jejak Kapolres Pagar Alam yang Baru
Menurut keterangan saksi, suasana di sekitar kawasan Pasar Dempo Permai sempat diwarnai keributan pada dini hari tersebut.
Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendekat setelah melihat keributan. Saksi melihat seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya mengayunkan botol yang telah pecah ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.