SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Penanganan dua perkara yang saling berkaitan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Seorang mahasiswi berinisial R (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pagar Alam atas dugaan mengakses ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi korban.
Penetapan tersangka terhadap R dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh pelapor berinisial UB. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Baca Juga:
Old Star Tanjung Enim Bukit Asam Juara U-42 Kapolres Cup Pagar Alam 2025
“Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim, Iptu Heriyanto, Senin (30/3/2026).
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban meninggalkan ponselnya di meja layanan. Tersangka R diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membuka perangkat tanpa izin.
Polisi menyebut tersangka mengetahui kata sandi ponsel korban dari seseorang yang merupakan rekan korban. Setelah berhasil mengakses, R diduga membuka galeri dan mendokumentasikan sejumlah file berisi foto pribadi, yang kemudian dikirimkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Siap siap Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai, Polres Pagar Alam Tegaskan Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Aman Menjelang Nataru
Laporan korban menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan digital forensik. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya aktivitas pengiriman foto dari ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat saksi, yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Pada 25 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan, terutama terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran konten tanpa izin.
Kasus Berbeda: R Sebelumnya Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual