Di sisi lain, R diketahui sebelumnya merupakan korban dalam perkara berbeda yang juga ditangani Polres Pagar Alam. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, UB (35), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos di Kota Pagar Alam.
Peristiwa itu dilaporkan pada 8 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi saat korban diminta membuka kantor untuk persiapan kegiatan. Korban kemudian diarahkan masuk ke ruang penyimpanan brankas, di mana terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
Baca Juga:
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Ratusan Kicau Mania Padati Lomba Burung Berkicau Polres Pagar Alam
Korban disebut mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja pasca kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi serta menghadirkan ahli pidana dalam proses penyidikan.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasatreskrim, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Rotasi 190 Kapolres, AKBP Adam Purbantoro Pimpin Polres Pagar Alam, Ini Jabatan Baru AKBP Januar Kencana Setia Persada
Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan pakaian korban serta pelaku, telah diamankan untuk memperkuat pembuktian. Berdasarkan hasil gelar perkara, UB ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 7 Februari 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan Balik dan Proses Hukum Berjalan