SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Penanganan dua perkara yang saling berkaitan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Seorang mahasiswi berinisial R (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pagar Alam atas dugaan mengakses ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi korban.
Penetapan tersangka terhadap R dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh pelapor berinisial UB. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Baca Juga:
Waspada! Akun TikTok Palsu Catut Nama Kapolres Pagar Alam, Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya
“Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim, Iptu Heriyanto, Senin (30/3/2026).
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban meninggalkan ponselnya di meja layanan. Tersangka R diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membuka perangkat tanpa izin.
Polisi menyebut tersangka mengetahui kata sandi ponsel korban dari seseorang yang merupakan rekan korban. Setelah berhasil mengakses, R diduga membuka galeri dan mendokumentasikan sejumlah file berisi foto pribadi, yang kemudian dikirimkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Old Star Tanjung Enim Bukit Asam Juara U-42 Kapolres Cup Pagar Alam 2025
Laporan korban menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan digital forensik. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya aktivitas pengiriman foto dari ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat saksi, yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Pada 25 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan, terutama terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran konten tanpa izin.
Kasus Berbeda: R Sebelumnya Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual
Di sisi lain, R diketahui sebelumnya merupakan korban dalam perkara berbeda yang juga ditangani Polres Pagar Alam. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, UB (35), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos di Kota Pagar Alam.
Peristiwa itu dilaporkan pada 8 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi saat korban diminta membuka kantor untuk persiapan kegiatan. Korban kemudian diarahkan masuk ke ruang penyimpanan brankas, di mana terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
Korban disebut mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja pasca kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi serta menghadirkan ahli pidana dalam proses penyidikan.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasatreskrim, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan pakaian korban serta pelaku, telah diamankan untuk memperkuat pembuktian. Berdasarkan hasil gelar perkara, UB ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 7 Februari 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan Balik dan Proses Hukum Berjalan
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya laporan balik dari UB terhadap R terkait dugaan membuka rahasia pribadi tanpa izin, yang kini berujung pada penetapan R sebagai tersangka.
Kedua perkara tersebut kini berjalan secara terpisah namun saling berkaitan. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani masing-masing kasus secara profesional dan proporsional sesuai dengan alat bukti yang ada.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pihak yang sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda, dengan latar belakang hubungan kerja dan dugaan tindak pidana yang kompleks.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]