SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamart Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Aksi pembobolan ini diketahui pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 06.50 WIB, setelah pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan menjebol plafon.
Baca Juga:
Alfamart Klaim Program “Satu Telur Sehari” Tekan Prevalensi Stunting Anak, Kini Berlanjut di 25 Kota/kabupaten lainnya
Akibat peristiwa tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian besar. Barang yang raib antara lain, uang tunai dan modal di brankas senilai Rp 35,2 juta, barang dagangan senilai Rp 42,7 juta,1 unit brankas,1 tablet Samsung A7 Lite, 2 handphone (Samsung A05 dan Samsung 105),1 unit TV digital LG dan 1 unit DVR CCTV. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 93,8 juta.
Berdasarkan laporan dari pihak Alfamart, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Chandra, langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lahat. Pada Sabtu (16/8/2025), polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DS (30), warga Lahat. Dua rekannya, F (23) dan I (17), juga terlibat namun saat ini sedang diproses oleh Polres Lahat dalam perkara lain.
Baca Juga:
Ingin Jadi Pengusaha Alfamart? Simak Tiga Jenis Kerja Sama Franchise Ini!
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron (DPO), masing-masing berinisial A (25) dan D (27), keduanya warga Lahat.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya,1 tablet Samsung A7 Lite,1 HP Samsung A05,1 HP Samsung 105,1 unit TV digital LG,1 DVR CCTV, 1 tas merah bertuliskan Upin Ipin berisi barang Alfamart serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasi Humas Iptu Mansyur membenarkan pengungkapan kasus ini.