“Alhamdulillah, tidak berselang lama Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini. Seorang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Alfamart Klaim Program “Satu Telur Sehari” Tekan Prevalensi Stunting Anak, Kini Berlanjut di 25 Kota/kabupaten lainnya
Polres Pagar Alam juga mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Selain itu, masyarakat diingatkan agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]