SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Kasus penganiayaan menggunakan botol pecah di Jalan Trip Yunus, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi kurang dari 1x24 jam.
Ironisnya, terduga pelaku dalam perkara tersebut diketahui masih berusia 15 tahun dan masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
Siap Ditindak Tegas! Polres Pagar Alam Bidik Knalpot Brong, Balap Liar dan Pengendara Ugal-Ugalan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang pria berusia 35 tahun, mengalami luka robek di bagian bawah dagu sebelah kanan setelah diduga diserang menggunakan botol yang telah pecah.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu M Dea Fajrul Falah, didampingi Kasi Humas AKP Yohan Wiranata, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Pagar Alam Utara sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara. Kurang dari 1x24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar Dea.
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Lantik AKBP Adam Purbantoro, Ini Rekam Jejak Kapolres Pagar Alam yang Baru
Menurut keterangan saksi, suasana di sekitar kawasan Pasar Dempo Permai sempat diwarnai keributan pada dini hari tersebut.
Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mendekat setelah melihat keributan. Saksi melihat seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya mengayunkan botol yang telah pecah ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengecek lokasi kejadian serta menelusuri informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan titik terang. Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah neneknya di kawasan Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kapolsek Pagar Alam Utara kemudian memimpin langsung tim menuju lokasi bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra SH dan anggota Unit Reskrim.
Petugas kemudian menemukan terduga pelaku berada di dalam rumah dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di rumah neneknya pada hari yang sama. Yang bersangkutan masih berusia 15 tahun sehingga dalam penanganannya kami tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Dea.
Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melanjutkan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka proses penanganan perkara.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 7 Agustus 2026.
Perkara itu ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Tahun 2023.
Namun, mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadapnya tidak dapat disamakan dengan penanganan perkara terhadap orang dewasa.
Polisi memastikan proses penanganan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polsek Pagar Alam Utara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan benda yang dapat membahayakan orang lain ketika terjadi perselisihan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa keributan yang terjadi sesaat, terlebih ketika melibatkan benda berbahaya seperti botol pecah, dapat menimbulkan luka dan berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Jangan sampai pergaulan atau persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Dea.
Polsek Pagar Alam Utara memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan status terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Identitas terduga pelaku tidak dicantumkan karena yang bersangkutan masih berusia 15 tahun, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]