Perkara itu ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Tahun 2023.
Namun, mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum terhadapnya tidak dapat disamakan dengan penanganan perkara terhadap orang dewasa.
Baca Juga:
Siap Ditindak Tegas! Polres Pagar Alam Bidik Knalpot Brong, Balap Liar dan Pengendara Ugal-Ugalan
Polisi memastikan proses penanganan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polsek Pagar Alam Utara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan benda yang dapat membahayakan orang lain ketika terjadi perselisihan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa keributan yang terjadi sesaat, terlebih ketika melibatkan benda berbahaya seperti botol pecah, dapat menimbulkan luka dan berujung pada proses hukum.
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Lantik AKBP Adam Purbantoro, Ini Rekam Jejak Kapolres Pagar Alam yang Baru
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Jangan sampai pergaulan atau persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Dea.
Polsek Pagar Alam Utara memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan status terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Identitas terduga pelaku tidak dicantumkan karena yang bersangkutan masih berusia 15 tahun, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan.