Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengecek lokasi kejadian serta menelusuri informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan titik terang. Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah neneknya di kawasan Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Baca Juga:
Siap Ditindak Tegas! Polres Pagar Alam Bidik Knalpot Brong, Balap Liar dan Pengendara Ugal-Ugalan
Kapolsek Pagar Alam Utara kemudian memimpin langsung tim menuju lokasi bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra SH dan anggota Unit Reskrim.
Petugas kemudian menemukan terduga pelaku berada di dalam rumah dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di rumah neneknya pada hari yang sama. Yang bersangkutan masih berusia 15 tahun sehingga dalam penanganannya kami tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Dea.
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Lantik AKBP Adam Purbantoro, Ini Rekam Jejak Kapolres Pagar Alam yang Baru
Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melanjutkan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta permintaan Visum et Repertum terhadap korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka proses penanganan perkara.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 7 Agustus 2026.