Selama posisi komisaris belum terisi, fungsi pengawasan BPR untuk sementara berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pemegang saham hingga komisaris definitif ditetapkan.
Proses pengisian jabatan komisaris juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon yang dinyatakan lulus seleksi pemerintah daerah selanjutnya wajib mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) sesuai ketentuan regulator.
Baca Juga:
Telkomsel Segarkan Jajaran Pengurus, Fokus Perkuat 5G, AI, dan Layanan Digital
“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Hasilnya kemudian diserahkan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu dilakukan RUPS untuk penetapan komisaris,” jelas Zaman.
Ia mengatakan proses pergantian komisaris dilakukan untuk memastikan struktur tata kelola BPR tetap memenuhi ketentuan regulator dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan komisaris dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan. Namun, setelah masa jabatan mencapai dua periode, pengisian kembali harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Baca Juga:
Profil Menhub Dudy Purwagandhi, Eks Komisaris PT PLN
Adapun calon komisaris BPR Muara Enim nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya batas usia maksimal 60 tahun, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki kompetensi dan integritas, serta tidak mempunyai persoalan kredit macet maupun catatan pelanggaran.
Calon komisaris juga tidak diperbolehkan merangkap dalam kegiatan politik, termasuk menjadi pengurus partai politik.
Zaman menegaskan, seluruh tahapan pengisian komisaris akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pengawasan, tata kelola, serta keberlanjutan operasional BPR Muara Enim sebagai salah satu badan usaha milik daerah.