“Terhadap perkara ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi gambaran lain tentang persoalan yang dihadapi petani kopi ketika hasil kebun menjadi sasaran pencurian.
Baca Juga:
Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026
Bagi petani, buah kopi bukan sekadar hasil tanaman. Di balik setiap buah yang dipetik terdapat biaya perawatan, tenaga, waktu dan proses panjang hingga tanaman memasuki masa panen.
Ketika buah dipetik tanpa izin, kerugian bukan hanya soal jumlah kopi yang hilang, tetapi juga hasil kerja petani yang ikut tergerus.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun, meningkatkan pengawasan terhadap lahan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Baca Juga:
Pesona Aesthetic Dempo, Sensasi Glamping Mewah di Tengah Hamparan Kebun Teh Pagar Alam
“Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Apabila menemukan dugaan pencurian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Angga.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]