Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mendapati kebun kopinya kembali dipetik oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, penyidik kemudian mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Baca Juga:
Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed tanpa bodi dan tanpa nomor polisi berwarna hitam serta tiga karung berisi biji kopi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi menegaskan, pengakuan Herpansyah bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penanganan perkara.
Baca Juga:
Pesona Aesthetic Dempo, Sensasi Glamping Mewah di Tengah Hamparan Kebun Teh Pagar Alam
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian.
“Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang kemudian kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” kata Angga.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.