SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Buah kopi yang seharusnya menjadi hasil jerih payah petani justru berulang kali raib dari kebun. Kecurigaan yang sempat hanya menjadi tanda tanya akhirnya mengarah kepada seorang pria berusia 31 tahun.
Polisi mengungkap dugaan pencurian buah kopi di kawasan Ataghan Nanjungan, Kelurahan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Seorang warga berinisial H (31), alias Herpansyah, diamankan setelah diduga mengambil buah kopi milik Suhardi.
Baca Juga:
Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026
Kasus ini mencuat setelah Suhardi kembali mendapati tanaman kopi di kebunnya telah dipetik orang. Bukan kali pertama, kehilangan hasil kebun tersebut disebut telah terjadi berulang.
Peristiwa itu kemudian membawa Suhardi pada satu nama yang sebelumnya pernah ia tegur karena diduga mengambil buah kopi dari kebunnya.
Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Suhardi mendatangi kebunnya di kawasan Ataghan Nanggungan.
Baca Juga:
Pesona Aesthetic Dempo, Sensasi Glamping Mewah di Tengah Hamparan Kebun Teh Pagar Alam
Ia datang untuk mengecek kondisi tanaman sekaligus memastikan dugaan pencurian yang selama ini membuatnya resah.
Kekhawatirannya kembali terbukti. Sejumlah tanaman kopi telah dipetik.
Suhardi kemudian teringat Herpansyah. Sebelumnya, pria tersebut disebut pernah ditegur karena diduga mengambil buah kopi dari kebun miliknya.
Namun, persoalan ketika itu hanya diselesaikan melalui teguran dan nasihat.
Kali ini berbeda.
Suhardi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, Perdi Peri. Bersama sejumlah orang, mereka mendatangi kebun milik Herpansyah yang berada bersebelahan dengan kebun korban.
Di lokasi, Herpansyah ditemukan sedang berada di kebun.
Saat ditanya mengenai hilangnya buah kopi milik Suhardi, Herpansyah disebut mengakui telah mengambil buah kopi tersebut.
Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari informasi awal yang didalami polisi.
Laporan informasi terkait perkara tersebut diterima Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam pada 11 Agustus 2026.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk mengurai dugaan pencurian yang disebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mendapati kebun kopinya kembali dipetik oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, penyidik kemudian mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed tanpa bodi dan tanpa nomor polisi berwarna hitam serta tiga karung berisi biji kopi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi menegaskan, pengakuan Herpansyah bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penanganan perkara.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian.
“Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang kemudian kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” kata Angga.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Terhadap perkara ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi gambaran lain tentang persoalan yang dihadapi petani kopi ketika hasil kebun menjadi sasaran pencurian.
Bagi petani, buah kopi bukan sekadar hasil tanaman. Di balik setiap buah yang dipetik terdapat biaya perawatan, tenaga, waktu dan proses panjang hingga tanaman memasuki masa panen.
Ketika buah dipetik tanpa izin, kerugian bukan hanya soal jumlah kopi yang hilang, tetapi juga hasil kerja petani yang ikut tergerus.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kebun, meningkatkan pengawasan terhadap lahan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana.
“Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Apabila menemukan dugaan pencurian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Angga.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]