Namun, persoalan ketika itu hanya diselesaikan melalui teguran dan nasihat.
Kali ini berbeda.
Baca Juga:
Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026
Suhardi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, Perdi Peri. Bersama sejumlah orang, mereka mendatangi kebun milik Herpansyah yang berada bersebelahan dengan kebun korban.
Di lokasi, Herpansyah ditemukan sedang berada di kebun.
Saat ditanya mengenai hilangnya buah kopi milik Suhardi, Herpansyah disebut mengakui telah mengambil buah kopi tersebut.
Baca Juga:
Pesona Aesthetic Dempo, Sensasi Glamping Mewah di Tengah Hamparan Kebun Teh Pagar Alam
Pengakuan itu kemudian menjadi bagian dari informasi awal yang didalami polisi.
Laporan informasi terkait perkara tersebut diterima Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam pada 11 Agustus 2026.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk mengurai dugaan pencurian yang disebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.