Sumsel.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya mendorong pengurus koperasi yang tidak aktif mengaktifkan kembali kegiatan organisasi dan usaha ribuan koperasi yang dalam beberapa tahun terakhir terdata tidak memiliki kegiatan apapun.
"Hingga Maret 2022 ini ada sekitar 42 persen dari 6.780 unit koperasi di provinsi tidak aktif, kondisi ini cukup memprihatinkan dan perlu diupayakan motivasi pengurus dan anggotanya agar mengaktifkan kembali badan usaha itu," kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, di Palembang, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, DKPP Sumsel Jamin Hewan Kurban Bebas PMK
Dia menjelaskan, dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi anggotanya, sumber logistik organisasi, serta melakukan sinergi dan pemberdayaan UMKM.
Koperasi sebagai salah satu soko guru ekonomi Indonesia harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman agar bisa mensejahterakan anggotanya.
Baca Juga:
Dorong Petani Muda, Pemprov Sumsel Lakukan Proses Regenerasi Petani Lansia
Berdasarkan hal itu, pihaknya melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel terus berupaya mengembangkan koperasi dan mendorong yang telah ada selama ini tetap aktif menjalankan berbagai kegiatan usaha yang bisa memberikan keuntungan besar untuk pengembangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Amiruddin menambahkan jumlah koperasi di provinsi ini tercatat 6.780 unit dari jumlah itu sekitar 42 persen atau 2.816 unit koperasi tidak aktif.
Melihat banyaknya koperasi yang tidak aktif, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendorong pengurus dan anggotanya mengaktifkan lembaga ekonomi dengan konsep kebersamaan atau gotong royong itu.
Koperasi yang memungkinkan bisa diaktifkan kembali, pengurus dan anggotanya didorong untuk menggelar rapat menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait mengaktifkan lembaga ekonomi itu.
"Sedangkan koperasi yang tidak bisa dibina lagi, diusulkan untuk penghapusan ke Kementerian Koperasi," katanya.[gab]