Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pendaftaran KI sepanjang 2022 mencapai Rp Rp1,6 miliar lebih, angka ini mengalami peningkatan sebesar 39,5 persen dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1,1 miliar.
Ilham Djaya pun mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Kemudian, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptaannya diharapkan juga segera mendaftarkan karya seninya," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Irzanita menyampaikan selaras dengan visi lembaganya menjadi universitas kaderisasi yang unggul di Sumsel.
Sinergi UKB bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel, kata dia, dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi tri dharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Universitas Kader Bangsa memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan DJKI Kemenkumham sehingga kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menggelar kegiatan ini," kata Rektor UKB.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu pada acara tersebut menjelaskan bahwa, Kemenkumham sudah melakukan berbagai terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dengan begitu tidak sering bertatap muka dengan masyarakat agar birokrasi semakin mudah.
"Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi KI pada 2019 mencapai Rp1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja," ujarnya.