WahanaNews - Sumsel | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan (Sumsel) siap mengoptimalkan layanan publik kekayaan intelektual di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi perlu dioptimalkan, untuk itu DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan "Kegiatan DJKI Mendengar" dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik KI di aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kegiatan DJKI mendengar itu pun melibatkan 300 peserta dari unsur seniman, penggiat seni, pelaku UMKM, civitas akademika, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, dan unsur lainnya.
Menurut Ilham, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan publik KI kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat KI, penggiat seni di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain," ujar Ilham, dikutip Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan KI di Sumsel pada 2022 mencapai 3.414 permohonan.
Permohonan pendaftaran KI itu terdiri atas cipta 2.397 pemohon, merek 918, paten 24, paten sederhana 30, desain industri enam, dan KI komunal 39 pemohon.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pendaftaran KI sepanjang 2022 mencapai Rp Rp1,6 miliar lebih, angka ini mengalami peningkatan sebesar 39,5 persen dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1,1 miliar.
Ilham Djaya pun mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Kemudian, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptaannya diharapkan juga segera mendaftarkan karya seninya," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Irzanita menyampaikan selaras dengan visi lembaganya menjadi universitas kaderisasi yang unggul di Sumsel.
Sinergi UKB bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel, kata dia, dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi tri dharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
"Universitas Kader Bangsa memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan DJKI Kemenkumham sehingga kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menggelar kegiatan ini," kata Rektor UKB.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu pada acara tersebut menjelaskan bahwa, Kemenkumham sudah melakukan berbagai terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dengan begitu tidak sering bertatap muka dengan masyarakat agar birokrasi semakin mudah.
"Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi KI pada 2019 mencapai Rp1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja," ujarnya.
Berdasarkan capaian itu, Indonesia pun berada pada posisi tiga dunia dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, Bane menjelaskan, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.
Pada Tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas, saat itu negara ini genap berusia 100 tahun alias satu abad dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar pada tahun ini.
Masyarakat Indonesia nanti yang menjadi pelaku ekonomi kreatif, untuk itu sumber daya manusia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter.
Bane pun mengajak untuk mengoptimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, program one village one brand untuk mengembangkan merek (branding) produk lokal.
Kegiatan DJKI mendengar ini diisi paparan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan DJKI Mendengar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Universitas Kader Bangsa.[mga]