Berdasarkan capaian itu, Indonesia pun berada pada posisi tiga dunia dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, Bane menjelaskan, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Pada Tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas, saat itu negara ini genap berusia 100 tahun alias satu abad dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar pada tahun ini.
Masyarakat Indonesia nanti yang menjadi pelaku ekonomi kreatif, untuk itu sumber daya manusia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter.
Bane pun mengajak untuk mengoptimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, program one village one brand untuk mengembangkan merek (branding) produk lokal.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Kegiatan DJKI mendengar ini diisi paparan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan DJKI Mendengar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Universitas Kader Bangsa.[mga]