WahanaNews - Sumsel | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan (Sumsel) siap mengoptimalkan layanan publik kekayaan intelektual di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi perlu dioptimalkan, untuk itu DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan "Kegiatan DJKI Mendengar" dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik KI di aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kegiatan DJKI mendengar itu pun melibatkan 300 peserta dari unsur seniman, penggiat seni, pelaku UMKM, civitas akademika, tokoh masyarakat, instansi pemerintah, dan unsur lainnya.
Menurut Ilham, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan publik KI kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat KI, penggiat seni di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain," ujar Ilham, dikutip Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan KI di Sumsel pada 2022 mencapai 3.414 permohonan.
Permohonan pendaftaran KI itu terdiri atas cipta 2.397 pemohon, merek 918, paten 24, paten sederhana 30, desain industri enam, dan KI komunal 39 pemohon.