Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kotak kardus berisi 13 paket besar seberat 2,3 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar kos.
Petugas juga menemukan satu kotak plastik bening berisi diduga narkotika jenis ganja serta tiga linting ganja di dalam lemari pakaian.
Baca Juga:
Digerebek Satresnarkoba, Kurir Sabu di Gang Astra Pagar Alam Diciduk dengan Lima Paket Narkotika
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan dacing warna orange, satu ball plastik bening warna hitam, satu lembar plastik bening, serta satu unit telepon seluler iPhone warna putih.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun peredaran narkotika lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Dohan.
Baca Juga:
Tiga PJU Polres Pagar Alam Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Atas dugaan perbuatannya, Bobi dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus narkoba di tengah momentum HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa makna kemerdekaan terus berkembang. Setelah bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan, perjuangan berikutnya adalah memastikan masyarakat terbebas dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.
Narkoba menjadi salah satu ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.