SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Pasca dihentikannya penanganan kasus dugaan akses ponsel tanpa izin oleh pihak kepolisian, Rabu (8/4/2026), RA bersama kedua orang tua dan keluarganya menyampaikan sikap terbuka serta menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan dikediaman mereka, Rabu (8/4/2026) RA dan keluarga mengapresiasi dukungan dari masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pemuda, yang selama ini memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka menilai dukungan itu sebagai bentuk kepedulian sosial yang sangat berarti di tengah situasi yang dihadapi.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak di Pagar Alam, Implementasi Payung Hukum Perlindungan Anak Diuji.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda, yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang kami hadapi. Dukungan tersebut menjadi bentuk kepedulian yang kami hargai,” ujar RA didampingi keluarga.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti dinamika pemberitaan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap agar informasi yang disampaikan di ruang publik dapat lebih mengedepankan ketelitian dan kesesuaian dengan fakta.
Menurut mereka, hal tersebut penting mengingat kondisi mental dan psikologis pihak-pihak yang terlibat masih dalam tahap pemulihan.
Baca Juga:
Komitmen Pelayanan Publik, Polres Pagar Alam Raih Peringkat 8 Jajaran Polda Sumsel
“Kami berharap pemberitaan yang beredar dapat lebih mengedepankan ketelitian serta kesesuaian dengan fakta, karena kondisi psikologis korban dan keluarga masih dalam proses pemulihan,” lanjutnya.
RA dan keluarga turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pagar Alam atas penanganan perkara yang telah dilakukan, termasuk keputusan penghentian kasus yang dinilai telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi pihak Polres Pagar Alam atas penanganan perkara ini, termasuk keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata RA.