SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam. Seorang pria berinisial M (48), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu, berhasil diamankan bersama lima paket narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Astra RT 002 RW 004, Kelurahan Tumbak Ulas. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Libatkan Oknum Kepling
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang pria berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Lima paket sabu berhasil disita dari lokasi. Dua paket ditemukan tersimpan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru muda. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tidur pelaku, tepatnya di sela-sela sofa dan di atas meja. Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.
Baca Juga:
Kepling Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Antonius Tumanggor: Aparat Lingkungan Jangan Jadi Pengedar
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris Pidriandi.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.