Menurut IPTU Doris, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Libatkan Oknum Kepling
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga pengiriman sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke lingkungan permukiman warga. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Kepling Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Antonius Tumanggor: Aparat Lingkungan Jangan Jadi Pengedar
[Redaktur: Sobar Bachtiar]