SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup hanya dengan menggelar upacara dan berbagai kegiatan perayaan. Semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan dengan membebaskan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Semangat itulah yang turut diwujudkan jajaran Polres Pagar Alam dengan terus memberantas peredaran narkotika. Terbaru, Satres Narkoba Polres Pagar Alam membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Dempo Reokan, Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Digerebek Satresnarkoba, Kurir Sabu di Gang Astra Pagar Alam Diciduk dengan Lima Paket Narkotika
Terduga pelaku diketahui bernama Bobi Handeka (29), warga Kampung Purwosari RT 007 RW 002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat petugas mendapati Bobi berada di kamar kosnya di kawasan Dempo Reokan.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Dohan Yoanda Prima mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Baca Juga:
Tiga PJU Polres Pagar Alam Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Idik II Ipda Dobi Febriansyah, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik II Ipda Dobi Febriansyah yang cepat tanggap terhadap informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba tersebut,” ujar Iptu Dohan, Senin (17/8/2026).»
Dohan memberikan apresiasi kepada personel Unit Idik II yang dinilai berhasil merespons informasi masyarakat dengan cepat hingga mengungkap dugaan peredaran narkotika yang meresahkan.