SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak cukup hanya dengan menggelar upacara dan berbagai kegiatan perayaan. Semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan dengan membebaskan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Semangat itulah yang turut diwujudkan jajaran Polres Pagar Alam dengan terus memberantas peredaran narkotika. Terbaru, Satres Narkoba Polres Pagar Alam membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Dempo Reokan, Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Digerebek Satresnarkoba, Kurir Sabu di Gang Astra Pagar Alam Diciduk dengan Lima Paket Narkotika
Terduga pelaku diketahui bernama Bobi Handeka (29), warga Kampung Purwosari RT 007 RW 002, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat petugas mendapati Bobi berada di kamar kosnya di kawasan Dempo Reokan.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Dohan Yoanda Prima mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Baca Juga:
Tiga PJU Polres Pagar Alam Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Idik II Ipda Dobi Febriansyah, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik II Ipda Dobi Febriansyah yang cepat tanggap terhadap informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba tersebut,” ujar Iptu Dohan, Senin (17/8/2026).»
Dohan memberikan apresiasi kepada personel Unit Idik II yang dinilai berhasil merespons informasi masyarakat dengan cepat hingga mengungkap dugaan peredaran narkotika yang meresahkan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kotak kardus berisi 13 paket besar seberat 2,3 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar kos.
Petugas juga menemukan satu kotak plastik bening berisi diduga narkotika jenis ganja serta tiga linting ganja di dalam lemari pakaian.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan dacing warna orange, satu ball plastik bening warna hitam, satu lembar plastik bening, serta satu unit telepon seluler iPhone warna putih.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun peredaran narkotika lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Dohan.
Atas dugaan perbuatannya, Bobi dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus narkoba di tengah momentum HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa makna kemerdekaan terus berkembang. Setelah bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan, perjuangan berikutnya adalah memastikan masyarakat terbebas dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.
Narkoba menjadi salah satu ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap peredaran narkoba yang kerap dilakukan secara tersembunyi.
Semangat kemerdekaan pun diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui lingkungan yang aman, generasi muda yang sehat dan produktif, serta masyarakat yang berani bersama-sama mengatakan tidak terhadap narkoba.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]
.