“Kami telah menyiapkan kejutan di awal tahun 2026, yakni pengungkapan dan pengusutan perkara baru di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini sedang kami selidiki,” tegas Ira Febrina.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis perkara maupun OPD yang akan diperiksa, Kajari memilih untuk belum memberikan keterangan detail.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Minta Dinas PUTR Gercep Bangun Infrastruktur Sesuai Target
“Sabar saja, tunggu prosesnya,” singkatnya.
Langkah tegas Kejari Pagar Alam ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik-praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, penindakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Pagar Alam.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]