SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.
Kelima tersangka terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Tahun Anggaran 2023, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp523 juta.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Minta Dinas PUTR Gercep Bangun Infrastruktur Sesuai Target
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Pada Rabu, 24 Desember 2025, Kejari Pagar Alam lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUTR, H selaku Direktur CV Zidan Pratama, serta DI yang berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan tersebut.
Selang lima hari kemudian, tepatnya Senin, 29 Desember 2025, Kejari kembali menahan dua tersangka lainnya, yakni AS selaku PPK/KPA dan YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, DR. Ira Febrina, menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Geledah Kantor PU Bina Marga, Usut Dugaan Korupsi Peningkatan Bahu Jalan di Bumi Agung
“Untuk tiga tersangka pertama, penahanan terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Sementara dua tersangka lainnya ditahan sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026,” terang Kajari.
Tak hanya berhenti pada pengungkapan kasus di Dinas PUTR, Kajari Pagar Alam menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.
Ia bahkan mengisyaratkan adanya “kejutan” di awal tahun 2026, berupa pengungkapan kasus baru yang tengah disiapkan.