SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan difokuskan pada Bidang Bina Marga, terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Pagar Alam, M. Hasan Pakaja didampingi Kasi Pidsus Andy Pramono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara.
Baca Juga:
Tutup Tahun 2025, Kejari Pagar Alam Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PUTR, Siapkan Kejutan Awal 2026
“Penggeledahan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami mencari dokumen, data, dan alat pendukung lain guna memperkuat pembuktian di tahap penyidikan hingga penuntutan,” ujar Kajari.
Hasan menambahkan, dokumen yang disita masih dalam tahap pengumpulan, sehingga belum dapat dipastikan jumlah dan jenisnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 716 juta.
Terkait penetapan tersangka, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil analisis terhadap barang bukti yang diperoleh.
Baca Juga:
Teken Verifikasi IPPR di ATR/BPN, Wali Kota Pagar Alam Pastikan Arah Revisi RTRW–RDTR Kian Tegas
“Jika bukti sudah cukup, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengumumkannya ke publik,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]