Dalam pelaksanaan tugas tersebut, perancang dituntut memiliki kompetensi yang mumpuni.
"Para perancang peraturan perundang-undangan harus meningkatkan pengetahuan baik di bidang teknis penyusunan perundang-undangan, teori-teori hukum secara umum, maupun disiplin ilmu lainnya yang terkait," jelasnya.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"Jangan malu untuk belajar sehingga terciptanya produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional, pesan Parsaoran," sambungnya.
Adapun peserta pada Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan ini, yaitu perancang peraturan perundang-undangan dan bidang hukum pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.[mga]