WahanaNews - Sumsel | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak henti-hentinya mendorong perancang peraturan perundang-undangan agar memiliki kualitas dan kompetensi dalam melakukan tugasnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-undangan, bertempat di salah satu hotel di Palembang, Selasa (21/3/2023) lalu.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran menyampaikan bahwa, perancang peraturan perundang-undangan harus senantiasa meningkatkan kualitas kemampuan dan potensi.
"Karena kedepannya tanggung jawab kita semakin berat. Apalagi setelah disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenntang Cipta Kerja, maka harus selalu dilakukan pelatihan-pelatihan untuk mengasah potensi yang dipunya," paparnya, dikutip Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Parsaoran, bahwa setelah diundangkannya Perppu Cipta Kerja, perlu dilakukan penataan produk hukum daerah terhadap peraturan tersebut.
Perppu Cipta Kerja sendiri, menurutnya, merupakan produk hukum 'omnibus law' pertama di Indonesia yang diharapkan melalui peraturan ini bisa meningkatkan investasi di Indonesia sesuai harapan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Pada tahun 2022 lalu, telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tersebut memerintahkan setiap daerah untuk menggabungkan seluruh Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah serta retribusi daerah yang tersebar dalam berbagai peraturan daerah menjadi satu.
"Hal inilah yang menjadi tugas dan tantangan kepada para perancang peraturan perundang-undangan untuk pertama kali menerapkan metode 'omnibus law' terhadap penyusunan produk hukum daerah, dalam hal ini adalah peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang digabungkan dalam satu peraturan daerah dengan tetap berdasar pada hierarki dan asas Lex Superiori derogat legi inferior," papar Parsaoran.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut, perancang Sumatera Selatan harus menganalisa Perda mana yang perlu diubah, atau peraturan daerah mana yang harus dicabut atau diganti untuk menyesuaikan dengan Perda yang akan disusun, disesuaikan dengan Perppu Cipta Kerja dan turunannya.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, perancang dituntut memiliki kompetensi yang mumpuni.
"Para perancang peraturan perundang-undangan harus meningkatkan pengetahuan baik di bidang teknis penyusunan perundang-undangan, teori-teori hukum secara umum, maupun disiplin ilmu lainnya yang terkait," jelasnya.
"Jangan malu untuk belajar sehingga terciptanya produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional, pesan Parsaoran," sambungnya.
Adapun peserta pada Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan ini, yaitu perancang peraturan perundang-undangan dan bidang hukum pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.[mga]