Tusukan senjata tajam itu mengenai bagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri korban. Korban pun bersimbah darah dan meregang nyawa.
Usai menusuk korban, pelaku langsung pergi dan rencananya akan melarikan diri ke luar kota. Dibawah komando Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mencari pelaku di rumah kerabatnya.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Keluran Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara.
"Rencananya, pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya, di Alun Dua," kata kapolres.
Awalnya, Doni mengaku melakukan penganiayaan terhadap Perzen sendirian, namun polisi tidak percaya begitu saja.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Setelah memeriksa Doni secara intensif, barulah ia mengaku bahwa tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama kakaknya, Diki Apriansyah yang sempat membantu membuang senjata tajam setelah digunakan menghabisi nyawa Perzen.
"Awalnya tersangka Doni mengaku melakukan pembunuhan terhadap Perzen seorang diri, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif barulah tersangka mengaku, ia datang ke TKP bersama kakaknya, dan anggota kami segera memburu Diki dan menangkapnya dipersembunyian," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.