Sumsel.WahanaNews.co - Doni Hermansyah (23) Warga Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menetap di Kota Pagar Alam harus berurusan dengan polisi usai menusuk Perzen Saputra (23) yang merupakan mantan pacar istrinya hingga tewas.
Pembunuhan itu lantaran pelaku tersinggung saat korban menepuk pundaknya dan bercanda mengenai hubungan dengan istrinya di masa lalu.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Kapolres Pagar Alam Sumatera Selatan AKBP Erwin Irawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Doni sedang jalan-jalan dengan istrinya di Alun-alun Utara Kota Pagar Alam lalu bertemu dengan korban. Di pertemuan itu, korban tiba-tiba menepuk pundak Doni dan mengeluarkan kalimat candaan 'istrimu itu mantanku'.
Ternyata pelaku tidak terima dan keduanya terlibat adu mulut. Tak berselang lama, pelaku mengantar sang istri untuk pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.
"Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, 'istrimu itu mantanku'. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat adu mulut dengan korban. Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam," terang Erwin Irawan, dikutip Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Masih menurut Erwin Irawan, pelaku yang masih kesal kembali ke lokasi kejadian. Tidak sendiri, pelaku ditemani kakaknya, Diki Apriansyah (29). Awalnya, pelaku bertemu dengan korban di depan Perpustakaan Daerah Kota Pagar Alam sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat pelaku, korban berusaha melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku yang membawa senjata tajam.
Korban bahkan sempat mengendarai sepeda motor. Naas motornya mogok. Mengetahui korban tak bisa kabur lagi, pelaku langsung menusuk korban di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam berjarak sekitar 200 meter dari Perpusda.
"Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali," imbuhnya.
Tusukan senjata tajam itu mengenai bagian ulu hati dan rusuk sebelah kiri korban. Korban pun bersimbah darah dan meregang nyawa.
Usai menusuk korban, pelaku langsung pergi dan rencananya akan melarikan diri ke luar kota. Dibawah komando Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mencari pelaku di rumah kerabatnya.
Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Keluran Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara.
"Rencananya, pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya, di Alun Dua," kata kapolres.
Awalnya, Doni mengaku melakukan penganiayaan terhadap Perzen sendirian, namun polisi tidak percaya begitu saja.
Setelah memeriksa Doni secara intensif, barulah ia mengaku bahwa tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama kakaknya, Diki Apriansyah yang sempat membantu membuang senjata tajam setelah digunakan menghabisi nyawa Perzen.
"Awalnya tersangka Doni mengaku melakukan pembunuhan terhadap Perzen seorang diri, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif barulah tersangka mengaku, ia datang ke TKP bersama kakaknya, dan anggota kami segera memburu Diki dan menangkapnya dipersembunyian," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
[Redaktur: Mega Puspita]