SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, yang mencakup peningkatan nominal santunan kematian dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga:
Dua Pemuda Pelopor Asal Muara Enim Hadiri Undangan Menteri Desa, Siap Dukung Pembangunan Desa
Dimana, agenda itu juga berbarengan dengan usulan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deddy Arianto dan turut dihadiri Forkopimda, kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Heni Pertiwi Edison.
Menurut Bupati Edison, usulan perubahan Perda ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai wujud perhatian nyata pemerintah daerah terhadap warganya, terutama mereka yang sedang mengalami masa duka.
"Kita ingin masyarakat tahu bahwa Pemkab Muara Enim hadir di setiap momen penting kehidupan mereka, termasuk saat mereka kehilangan orang tercinta. Oleh karena itu, kita usulkan kenaikan santunan dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta agar bisa sedikit meringankan beban mereka,"ujar Bupati Edison.
Baca Juga:
Sumsel Pacu Cetak Sawah, Gubernur Herman Deru Optimis Sumbang Besar untuk Ketahanan Pangan Nasional
Peningkatan nominal santunan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menguatkan program jaminan sosial daerah. Selain sebagai bentuk empati pemerintah, kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari anggota DPRD, yang menyatakan siap mendukung pembahasan perubahan Perda tersebut dalam Propemperda 2025. Ketua DPRD Deddy Arianto menilai, peningkatan santunan kematian bukan hanya soal nominal, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan kehadiran negara dalam situasi sulit yang dihadapi rakyat.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Santunan kematian ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang harus kita perkuat dari waktu ke waktu,"ucap Deddy.
Selain membahas usulan peningkatan santunan, rapat paripurna tersebut juga menandai persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Bupati Edison menyampaikan terima kasih atas saran, koreksi, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD, yang dinilai sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Selanjutnya, dokumen Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah juga diminta segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD untuk memastikan kualitas pengelolaan APBD yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan adanya peningkatan santunan kematian, Pemkab Muara Enim berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung kehadiran dan kepedulian pemerintah dalam setiap sendi kehidupan mereka, termasuk saat berada di titik terendah. Sebuah langkah kecil, namun berdampak besar bagi solidaritas dan kesejahteraan sosial di Bumi Serasan Sekundang.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)