SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Palembang, - Evaluasi pelayanan publik kembali menempatkan birokrasi pada ruang uji. Dalam Penyampaian Rapor Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim hadir langsung mengikuti pemaparan hasil pengawasan yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).
Rapor opini yang disusun Ombudsman Republik Indonesia bukan sekadar dokumen penilaian administratif. Ia menjadi potret risiko maladministrasi yang masih membayangi pelayanan publik, termasuk sektor pertanahan yang bersentuhan langsung dengan hak dasar warga. Mulai dari kepastian prosedur, ketepatan waktu layanan, hingga transparansi informasi menjadi indikator yang disorot dalam penilaian tersebut.
Baca Juga:
Warga Tiga Desa di Kecamatan Rundeng Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT ASN
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Handry Uswander , bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bagian dari upaya merespons pengawasan eksternal. Evaluasi Ombudsman dipandang sebagai alarm sekaligus peluang untuk memperbaiki sistem kerja birokrasi yang kerap dinilai lamban dan berbelit.
“Rekomendasi Ombudsman menjadi pijakan penting untuk memperbaiki tata kelola layanan pertanahan agar lebih akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,” kata Handry di sela kegiatan. Menurut dia, reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada pemenuhan indikator, tetapi harus tercermin dalam pengalaman langsung masyarakat saat mengakses layanan.
Dalam konteks ini, rapor opini Ombudsman juga berfungsi sebagai instrumen tekanan publik. Temuan maladministrasi—sekecil apa pun, menjadi catatan yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Baca Juga:
Raih Apresiasi di Serelo Award 2026, Kantor Pertanahan Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya melanjutkan agenda pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Namun, komitmen tersebut kini diuji: sejauh mana rekomendasi pengawasan benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar menjadi formalitas laporan.
Bagi masyarakat, kualitas pelayanan publik pada akhirnya diukur bukan dari rapor, melainkan dari kepastian, keadilan, dan kemudahan yang mereka rasakan.
(Redaktur : Hendrik Isnaini R)