SUMSEL.WAHANANEWS.Co, Palembang — Penguatan koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan di Sumatera Selatan terus didorong melalui kolaborasi lintas lembaga. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (21/4/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Handry Uswander, bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi, terutama dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang pertanahan serta pengamanan aset negara.
Baca Juga:
Sorotan Ombudsman Jadi Ujian Reformasi Layanan Pertanahan di Muara Enim
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan. Melalui kolaborasi ini, pemerintah mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Permasalahan pertanahan selama ini kerap melibatkan aspek hukum yang kompleks, mulai dari sengketa lahan hingga status kepemilikan aset negara. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga teknis dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian kasus serta memberikan kepastian hukum.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat aset milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyerahan ini merupakan bagian dari dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam memastikan legalitas aset negara yang dikelola oleh institusi pemerintah.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Gelar Audiensi Tindak Lanjut Keluhan Warga Terdampak Bendungan Cipanas
Sertipikasi aset dinilai menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi sengketa serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara. Dengan adanya kepastian status hukum, pengelolaan aset diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui sinergi antara BPN dan Kejaksaan, pemerintah berharap pelayanan di bidang pertanahan semakin efektif dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun negara.