Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan PLN. Ia menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kinerja.
“Kami berterima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Hendri.
Baca Juga:
Dari Sekolah untuk Jalan Raya: PAMA SSBA dan Satlantas Bentuk Generasi Berkendara Aman
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan PLN akan terus diperkuat guna mencegah tindak kejahatan terhadap aset negara, khususnya di sektor kelistrikan.
Sebelumnya, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik sepanjang 8.000 meter milik proyek jaringan PLN di Kabupaten Muara Enim pada Minggu (3/5/2026).
Kedua pelaku, Endang Hariansyah (30) dan Ari (25), warga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diketahui melakukan pencurian di Desa Karang Raja pada April 2026. Hasil penjualan kabel tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi daring.
Baca Juga:
Polres Muara Enim Bekuk Dua Pengedar Narkoba, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita
Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp345 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)