SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim – Perang terhadap narkoba di Bumi Serasan Sekundang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Polda Sumsel, sukses membekuk dua pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Megang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NJ (38) dan YK (54) diringkus dalam penggerebekan di Desa Gunung Megang Luar, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram beserta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Polres Pagar Alam Gulung 11 Kasus Narkoba, 2.511 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Aksi penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Tak ingin kecolongan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku.
Saat rumah tersangka digerebek, aparat menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas rapi, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, skop plastik, wadah permen, dompet kecil, serta dua unit handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan mereka.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu A. Yurico menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Polisi kini masih menelusuri jaringan yang lebih luas agar mata rantai peredaran sabu benar-benar bisa diputus.
Baca Juga:
Gerak Cepat Satreskrim Polres Muara Enim Bekuk Dua Tersangka Pengeroyokan Berujung Penusukan
“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan JPU serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” tegas Yurico.
Langkah hukum yang sudah ditempuh meliputi penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret pelaku lain yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, NJ dan YK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.