SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menggelar operasi besar-besaran untuk menyapu bersih senjata api rakitan dan ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat. Lewat sandi Operasi Senpi Musi 2025, yang dimulai sejak 13 Juni hingga 28 Juni 2025, Polda Sumsel mengeluarkan seruan keras kepada warga di 17 kabupaten/kota: serahkan senjata api ilegal secara sukarela, atau bersiap menghadapi ancaman hukum berat.
hal itu disampaikan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis P.S, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota agar menyerahkan senjata api rakitan atau senpi ilegal yang mereka miliki secara sukarela ke kantor polisi terdekat. Seruan ini ditujukan sebagai langkah preventif untuk menghindari jerat hukum berat yang mengancam pemilik senpi ilegal.
Baca Juga:
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK ke Polisi
“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin, kami imbau agar segera menyerahkannya secara sukarela. Jika ditemukan petugas saat operasi, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat, yang ancamannya sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anis, Minggu (15/6/2025).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Polda Sumsel mencatat bahwa aksi kriminalitas yang melibatkan senpi ilegal masih kerap terjadi, baik di perkotaan maupun pelosok desa. Bahkan, sejumlah wilayah terpencil pun tidak luput dari ancaman kejahatan bersenjata yang kerap meresahkan warga dan menghambat stabilitas sosial.
Dalam pelaksanaan operasi yang telah berlangsung sejak 13 Juni, sejumlah hasil telah dicapai. Di Kabupaten Banyuasin, misalnya, pihak Polres setempat berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin. Sementara itu, beberapa warga lainnya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Kombes Pol Anis menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam operasi ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyerahkan senjata api ilegal tanpa harus berurusan dengan proses hukum, selama dilakukan secara sadar dan sukarela sebelum tertangkap dalam razia.
“Ini bagian dari upaya preventif untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Bila masyarakat merasa aman, maka aktivitas sosial dan ekonomi juga akan tumbuh dengan baik. Hal ini akan sangat mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga melibatkan berbagai elemen, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pentingnya kesadaran hukum serta bahaya menyimpan senjata api ilegal. Edukasi di tingkat bawah ini menjadi kunci untuk menekan angka kepemilikan senjata api rakitan secara masif.