SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim - Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim dalam menindak kasus kekerasan kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban AH (38) berhasil diringkus. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Terminal Regional, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim.
Korban yang merupakan seorang karyawan swasta asal Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diduga menjadi sasaran pengeroyokan karena menegur para pelaku yang tengah mabuk-mabukan di lokasi. Teguran tersebut justru memicu kemarahan hingga berujung pada aksi brutal penusukan.
Baca Juga:
Belum Usai Kasus Hibah PMI, Kejari Muara Enim Gerebek Kantor Dispora dan KONI
“Alhamdulillah, dua tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sembilan bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama, SIK, Jumat (18/7/2025).
Menurut AKP Yogie, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama seorang saksi bernama ZUL (45). Tiba-tiba, dua pelaku menghampiri dan langsung melakukan penyerangan secara brutal. Akibatnya, korban mengalami dua luka tusukan di bagian perut dan lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Motif pengeroyokan ini berawal dari ketidaksenangan pelaku saat ditegur karena membuat keributan dalam keadaan mabuk. Mereka tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan,” terang AKP Yogie.
Baca Juga:
Dwipangga Fighter Cilik Asal Muara Enim Ukir Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Ketua DPRD Sumsel
Adapun identitas kedua tersangka yakni Rudi Santoso alias Tomi (22), seorang pengamen anak punk yang berdomisili di Dusun I, Desa Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, serta Fajri Tabi (27), pengamen asal Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.
Berbekal laporan dari korban, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui perbuatannya.
“Keduanya sudah kami tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas AKP Yogie.